Sabtu, 19 Februari 2011

TARUNG DERAJAT: Arti Lambang Dan Maknanya

1. Kepalan tangan warna kuning arah ke depan :

Kepalan tangan adalah lambang gerakan-gerakan bela diri. Dua buah lingkaran bermakna bahwa gerakan-gerakan Tarung Derajat didasarkan pada kemampuan otok dan otak. Tangan memukul ke depan melambangkan bahwa tarung derajat senantiasa menuju ke masa depan yang lebih baik. Warna kuning adalah simbol angin.

2.Sepasang kilat warna merah

Gambar ini melambangkan suatu cita-cita yang luhur serta tekad yang membara didukung oleh semangat yang tinggi. Warna merah adalah simbol api.

3.Lingkaran tebal 3/4 warna hitam dengan lima kotak putih

Simbol ini melambangkan wadah/ tempat untuk pembinaan diri. Warna hitam adalah simbol tanah. Penggodokan/pembinaan yang dilakukan berdasarkan atas lima unsur daya gerak yaitu kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan. Lima unsur tersebut disimpulkan oleh lima kotak putih. Sedangkan warna putih adalah lambang air.



Lambang bagi anggota petarung adalah gerakan dua orang sedang bertarung dengan semangat tinggi (diambil dari siluet gerakan Kang Badai dan Kang Rimba). Para petarung memiliki sebutan ksatria pejuang dan pejuang ksatria.


Inti dari pelatihan Tarung Derajat, seperti digariskan Sang Guru, adalah untuk meningkatkan DERAJAT kehidupan dan kehormatan anggota. Dari situ pula lahir filosofi Tarung Derajat, yakni "Jadikanlah dirimu oleh diri sendiri".

Kata BOX sendiri merupakan kata salam/sapaan bagi para sesama anggota tarung derajat.


Tulisan kaligraphi AABOXER
biasa tertulis pada seragam latihan atau ijasah. dibaca dari atas ke bawah, ditulis sedemikian rupa adalah lambang dari tercipta dan berdiri nya ilmu beladiri Tarung Derajat melalui proses perjalanan panjang dan penuh dengan lika-liku kehidupan.


Kepalan tangan warna kuning arah ke depan

Tarung Derajat

Pertarungan dan Seni Gerak
SEBAGAI olah raga prestasi, tarung derajat juga dipertandingkan di event resmi, seperti pada Kejuaraan Nasional "Piala Presiden" yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Melengkapi pembahasan gerak dan jurus, pada edisi ini akan diperkenalkan sebagian aturan pertandingan tarung derajat.
Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".
Peraturan Pertandingan mengatur:
- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.
- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal 8) . Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.
- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.
- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).
- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).
Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.
Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.
- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.
Teknik-teknik pertarungan
Dalam pertarungan, secara ketat atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan (kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas, luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.
Teknik kaki digunakan dalam dua fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam, tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan dengan teknik loncatannya.
Sasaran pengenaan serangan dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.
Pasal-pasal berikutnya mengatur soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga aturan tambahan.
Seni Gerak
Dalam nomor seni gerak, yang dipertandingan adalah:
A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)
1. Jurus yang dipertandingkan adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 3 orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).
B. Gerak Tarung (Getar)
1. Getar yang dipertandingkan adalah Gerak Tarung materi demo.
2. Peserta minimal tingkat Kurata IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 2 orang peraga seni.
Sistem penilaian seni gerak terdiri dari
1. Hafal gerakan dengan teknik gerak yang baik dan benar.
2. Keserasian berpasangan.
3. Poin 1 dan 2 mencakup pada prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.
Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada Seni Gerak adalah :
Kekuatan, artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat dan kesiapan fisik dan mental.
Kecepatan, artinya setiap gerakan adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.
Ketepatan, artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.
Keberanian, artinya gerakan dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis dan rasional.
Keuletan, Artinya gerakan-gerakan memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.